Shalat Jenazah Di Atas Kuburan

Shalat Jenazah di atas Kuburan

Bagaimana Shalat Jenazah di atas Kuburan


"Shalat Jenazah di atas Kuburan" adalah suatu ritus dalam agama Islam yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir dan doa untuk almarhum atau almarhumah yang telah meninggal dunia. Shalat Jenazah ini dilakukan di dekat atau di atas kuburan sebagai bagian dari upacara pemakaman Islam. Ia mencerminkan nilai-nilai agama, penghormatan, dan kesatuan umat Muslim dalam menghadapi kematian.

Ritus Shalat Jenazah ini setelah jenazah di makamkan di kuburan, para jamaah yang belum sempat menshalatkan jenazah bisa berkumpul untuk melaksanakan shalat ini. Shalat Jenazah terdiri dari empat takbir, seperti shalat pada umumnya, tetapi tidak memiliki rukun-rukun seperti rukuk dan sujud. Sebaliknya, dalam shalat ini, jamaah akan berdiri tegak dalam empat tahap dan berdoa untuk almarhum/almarhumah.

Tahap Pertama: Setelah membaca niat dalam hati, beserta mengangkat tangan dan mengucapkan takbir pertama, kemudian membaca Surah Al-Fatihah

Tahap Kedua: Setelah takbir pertama, jamaah membaca takbir kedua, lalu membaca shalawat untuk Nabi Muhammad. Ini adalah tanda penghormatan terhadap Nabi dan juga doa agar Allah memberikan rahmat dan kedamaian atas Nabi dan umatnya.

Tahap Ketiga: Pada tahap ini, jamaah membaca takbir ketiga dan mendoakan langsung untuk almarhum. Doa ini bisa berupa permohonan ampunan, kemuliaan, dan pengampunan dosa-dosa almarhum/almarhumah.

Tahap Keempat: Tahap terakhir melibatkan takbir keempat, diikuti oleh salam untuk kanan dan kiri. Ini adalah tanda bahwa shalat telah selesai. Setelah shalat selesai, jamaah memberikan doa terakhir dan harapan bahwa Allah menerima doa-doa dan amal baik yang telah dilakukan oleh almarhum/almarhumah.

Shalat Jenazah di atas kuburan memiliki makna mendalam. Selain sebagai wujud penghormatan terakhir terhadap almarhum, ia juga mengingatkan jamaah tentang kehancuran akhirat dan pentingnya persiapan menuju kematian. Selain itu, upacara ini juga memperkuat ikatan dalam komunitas Muslim, karena ia mengajarkan tentang kebersamaan dalam menghadapi perasaan duka dan kehilangan.

Penting untuk dicatat bahwa tata cara dan doa-doa dalam Shalat Jenazah di atas Kuburan dapat bervariasi berdasarkan mazhab atau tradisi di berbagai wilayah. Namun, inti dari shalat ini adalah menghormati almarhum dan berdoa untuk keberuntungannya di akhirat.

Hukum Shalat Jenazah di atas Kuburan

Soal:

Banyak orang yang ingin mengerjakan shalat jenazah. Apalagi jika yang meninggal adalah seorang ulama. Tidak jarang, shalat jenazah sampai dilakukan berulang-ulang. Bahkan dilakukan di atas kuburan, yakni shalat tersebut dilakukan setelah mayit disemayamkan dalam kuburannya. Bagaimana hukumnya shalat jenazah di atas kuburan itu?

Jawab:

Menanggapi hal ini, ulama Syafi’iyyah mengatakan boleh. Hal ini didasarkan pada Hadits Nabi Muhammad SAW:

عن زيد بن ثابت رضي الله عنه قال خرجنا مع الـــــــي صلى الله عليه وسلم فلما وردنا البقيع إذا هو بقبر جديد فسأل عنه فقيل فلانة فعرفها فقال ألا أذنتموني بها ؟ قالوا، يارسول الله كنت قائلاً صائما فكرهنا أن نؤذيك فقال لا تفعلوا ، لا يموتن فيكم ميت ماكنت بين أظهركم إلا أذنتموني به ، فإن صلاتي عليه رحمة . ثم أتى القبر فصفنا خلفه وكبر عليه أربعا . (مسند أحمد بن حنبل، رقم ١٨٦٣٣).

“Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit RA, beliau berkata, “Kami pernah keluar bersama Nabi SAW. Ketika kami sampai di Baqi’, ternyata ada kuburan baru. Lalu beliau bertanya tentang kuburan itu. Sahabat menjawab, yang meninggal adalah seorang perempuan. Dan ternyata beliau mengenalnya. Kemudian beliau bersabda, “Kenapa kalian tidak memberitahu aku hal kematiannya?”

Mereka menjawab, “Wahai Rasûlullah, anda (waktu itu) sedang tidur Qailalah (tidur sebentar sebelum waktu zhuhur) dan berpuasa. Maka kami tidak ingin mengganggumu”. Rasûlullah SAW menjawab, “Jangan begitu, apabila ada orang meninggal di antara kalian dan aku ada di sana, maka hendaklah memberi tahu aku agar aku bisa menshalatinya. Karena shalatku merupakan rahmat baginya. ” Lalu, beliau mendatangi kuburan itu dan kamipun berbaris di belakang beliau. Kemudian beliau bertakbir empat kali (shalat jenazah) untuknya.” (Musnad Ahmad bin Hanbal, [18633])

Ada dua hal yang bisa dipetik dari hadits ini. Pertama, kebolehan melakukan shalat jenazah lebih dari satu kali. Ini bisa dilihat, bahwa sahabat juga shalat jenazah bersama Nabi SAW. Padahal, bisa dipastikan, sahabat sudah melakukan shalat untuk perempuan itu sebelumnya. Kedua, mengerjakan shalat jenazah di atas kuburan adalah boleh. Al-Shan’ani mengatakan:

والحديث دليل على صحة الصلاة على الميت بعد دفنه مطلقا ، سواء صلى عليه قبل الدفن أم لا . (سبل السلام ، ج ۲ ص ۱۰۰)

“Hadits itu secara mutlak menunjukkan sahnya shalat jenazah setelah dikuburkan, baik sebelum dikuburkan sudah dishalati atau belum.” (Subul al-Salâm, juz II, hal 100)

Dengan begitu, shalat jenazah di atas kuburan hukumnya boleh-boleh saja. Dan itu bisa menggugurkan kefardhuan shalat tersebut.1

Catatan:

Hal ini mungkin saja bisa terjadi ketika masyarakat belum ada yang menyolati sebelumnya,  misal orang muslim (terkenal sebagai pelaku maksiat) meninggal dan belum disolati karena berbagai kendala teknis (misal ragu dengan kemuslimannya), akibatnya sudah terlanjur dimakamkan. Bagi yang ingin menggugurkan kewajiban dapat menyolatinya di kuburan.

Atau, misal ketika ada ada salah satu keluarga yang telat menghadiri pengurusan jenasah saudaranya karena ia masih dalam perjalanan, sehingga saudaranya tersebut sudah disholatkan dan dimakamkan oleh para keluarga dan tetangga yang telah duluan hadir di rumah duka. Maka, ia dapat menyolatinya di kuburan. Itu dihukumi sebagai kebolehan dan sebagai tambahan amal bagi dirinya-ed.

0 Komentar

Posting Komentar